Fiqh haji

Haji ke Baitullah

Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.

Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemuliaannya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Seorang muslim sejati pasti mendambakan dirinya bisa berhaji ke Baitullah. Lebih-lebih bila merenung dan memerhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang merinci berbagai keutamaannya. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR. Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berangkat dari sinilah, tidak sedikit dari saudara-saudara kita kaum muslimin yang tergugah untuk berlomba menunaikan ibadah haji setiap tahunnya, meski harus berkorban harta, waktu, dan tenaga. Bahkan berpisah dengan keluarga atau meninggalkan kampung halaman pun tak menjadi penghalang, demi menunaikan ibadah yang mulia tersebut.
Semangat beribadah yang tinggi ini semestinya senantiasa dipertahankan dan kemudian ditingkatkan dengan mempelajari ilmunya serta menunaikannya sesuai dengan tuntunan baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tiada lain sebagai realisasi dari apa yang pernah dipesankan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)

Tahukah Anda, Apa Haji dan ‘Umrah Itu?
Haji, dalam bahasa Arab bermakna: maksud atau tujuan. Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, salah seorang pakar bahasa Arab berpendapat bahwasanya kata haji sering digunakan untuk suatu maksud yang mulia dan ditujukan kepada zat/sesuatu yang mulia pula. (Lihat Al-Mughni, karya Al-Imam Ibnu Qudamah, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam, juz 4 hal. 3)
Dalam terminologi syariat, haji bermakna: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menjalankan manasik (haji) yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Asy-Syarhul Mumti’, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juz 4 hal. 26)
Adapun umrah, dalam bahasa Arab bermakna: kunjungan (ziarah). Sedangkan dalam terminologi syariat adalah: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan berthawaf di Ka’bah (setelah berihram dari miqatnya, -pen.), lalu bersa’i di antara Shafa dan Marwah, kemudian gundul atau mencukur rambut (bertahallul). (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, juz 4 hal. 26)
Rangkaian ibadah haji haruslah dilakukan dalam bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah). Adapun ibadah umrah tidak terkait dengan waktu tertentu, bisa dilakukan di bulan-bulan haji atau pun di luar itu.

Kapan Ibadah Haji Disyariatkan?
Syariat haji –secara umum–, telah ada di masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَىكُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Kemudian syariat tersebut dikukuhkan kembali secara lebih sempurna di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tepatnya pada tahun 9 Hijriyah. Sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: “Syariat haji –menurut pendapat yang benar– terjadi pada tahun 9 Hijriyah… Dalilnya, bahwa ayat tentang wajibnya haji merupakan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran. Dan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran ini diturunkan pada tahun berdatangannya para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yakni tahun 9 Hijriyah, pen.).” (Asy-Syarhul Mumti’, juz 5 hal. 30)

Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Dalilnya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’. (Lihat Al-Mughni, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allah lah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”
Diriwayatkan oleh Al-Imam Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dari shahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sungguh aku bertekad mengirim pasukan ke penjuru dunia untuk memantau orang-orang yang mempunyai kelapangan harta namun tidak mau berhaji, dan menarik upeti dari mereka. Mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam.”
Diriwayatkan pula dari shahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau menunaikannya, maka tidaklah ia meninggal dunia melainkan dalam keadaan Yahudi atau Nashrani.” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 7-8)
Al-Wazir dan yang lainnya berkata: “Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasanya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali seumur hidup.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Adapun ibadah ‘umrah, hukumnya juga wajib menurut salah satu pendapat para ulama. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Ada sekian hadits Nabi yang menunjukkan wajibnya ibadah umrah. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh malaikat Jibril tentang Islam:

اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ وَتُتِمَّ الْوُضُوْءَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ

“Islam adalah engkau bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, menunaikan ibadah umrah, mandi dari janabat, menyempurnakan wudhu dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya kokoh dan shahih.”) (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 8-9)

Kapan Seseorang Berkewajiban Menunaikan Ibadah Haji?
Al-Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (juz 5 hal. 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji itu wajib ditunaikan bila telah terpenuhi lima syarat:
1. Beragama Islam.
2. Berakal sehat.
3. Mencapai usia baligh.
4. Merdeka (bukan budak).
5. Mempunyai kemampuan.”
Bagaimanakah kriteria mempunyai kemampuan tersebut?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mempunyai kemampuan dalam bentuk harta dan fisik (kesehatan). Yakni bila seseorang memiliki harta yang dapat mencukupinya untuk berangkat haji berikut kepulangannya, serta segala kebutuhannya dalam perjalanan haji tersebut. (Yang dimaksud dengan) harta yang dimiliki itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi pembayaran hutang, nafkah yang bersifat wajib, segala kebutuhan makan, minum, nikah, tempat tinggal dengan perabotnya, dan apa yang dibutuhkan berupa kendaraan, buku-buku agama dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Bagi kaum wanita, adanya mahram (yang menyertai) termasuk bagian dari kemampuan. Maka dari itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib untuk berhaji, karena tidak boleh baginya secara syar’i untuk safar (bepergian) tanpa mahram. Kaum wanita tidak boleh melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik untuk haji atau pun selainnya, baik safarnya dalam waktu yang lama atau pun sebentar, bersama rombongan kaum wanita atau pun sendirian, masih muda dan cantik atau pun telah renta, naik pesawat terbang atau pun yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Bahwasanya beliau (Abdullah bin ‘Abbas) pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah seraya berkata: ‘Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahramnya, dan jangan pula seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.’ Maka berdirilah seorang lelaki seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji (tanpa mahram, pen.), sementara aku ditugaskan untuk berjihad.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu!” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan terlebih dahulu, apakah si wanita itu pergi bersama rombongan kaum wanita ataukah sendirian?! Apakah dia masih muda dan cantik ataukah sudah tua?! Apakah perjalanannya aman ataukah tidak?!
Adapun hikmah dari pelarangan tersebut adalah untuk melindungi kaum wanita dari tindak kriminal, karena mereka adalah kaum yang lemah akal dan fisiknya. Mereka sering dijadikan sasaran tindak kejahatan, dikarenakan betapa mudahnya mereka untuk ditipu atau pun dipaksa melakukan sesuatu. –Hingga perkataan beliau– Jika seseorang tidak mampu dari sisi hartanya, maka dia tidak wajib berhaji. Dan jika berkemampuan dari sisi harta namun kondisi kesehatannya lemah, maka perlu untuk ditinjau terlebih dahulu. Jika rasa lemahnya itu dimungkinkan bisa hilang, seperti sakit yang dimungkinkan kesembuhannya maka hendaknya dia bersabar hingga mendapatkan kesembuhan, lalu menunaikan ibadah haji. Dan jika rasa lemahnya itu dimungkinkan tidak bisa hilang dikarenakan faktor ketuaan dan penyakit menahun yang sulit untuk disembuhkan misalnya, maka hendaknya mewakilkan hajinya kepada orang lain.” (www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Berapa Kalikah Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah?
Ibadah haji dan umrah wajib ditunaikan sekali saja seumur hidup, bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ. فَقَامَ اْلأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وُجِبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا وَلَمْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْمَلُوا بِهَا، الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَتَطَوَّعَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani, juz 4 hal. 149-150)

Di antara Hikmah Ibadah Haji
Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Ibadah haji mempunyai hikmah yang besar, mengandung rahasia yang tinggi dan tujuan yang mulia, berupa kebaikan duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang dikandung firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 28)
Haji merupakan momen pertemuan akbar bagi umat Islam seluruh dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala pertemukan mereka semua di waktu dan tempat yang sama. Sehingga terjalinlah suatu interaksi, kedekatan dan saling merasakan satu dengan sesamanya, yang dapat membuahkan kuatnya tali persatuan umat Islam, dan terwujudnya kemanfaatan bagi urusan agama dan dunia mereka. (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 4)
Seseorang yang berupaya menggali rahasia di balik ibadah haji, maka dia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, muamalah, dan akhlak yang mulia. Di antara pelajaran tersebut adalah:
1. Perwujudan tauhid yang murni dari noda-noda kesyirikan dalam hati sanubari, ketika para jamaah haji bertalbiyah.
2. Pendidikan hati untuk senantiasa khusyu’, tawadhu’ dan penghambaan diri kepada Rabbul ‘Alamin, ketika melakukan thawaf, wukuf di Arafah, dan amalan haji lainnya.
3. Pembersihan jiwa untuk senantiasa ikhlas dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ketika menyembelih hewan kurban di hari-hari haji.
4. Ketulusan dalam menerima bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa diiringi rasa berat hati, ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
5. Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada di tengah-tengah saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia, dengan pakaian yang sama, berada di tempat yang sama, dan menunaikan amalan yang sama pula (haji).
(Untuk lebih rincinya lihat kitab Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah Minalhajj, karya Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr)

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=382









Haji ke Baitullah - Amalan Mulia dalam Islam

Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.

Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemuliaannya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Seorang muslim sejati pasti mendambakan dirinya bisa berhaji ke Baitullah. Lebih-lebih bila merenung dan memerhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang merinci berbagai keutamaannya. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR. Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berangkat dari sinilah, tidak sedikit dari saudara-saudara kita kaum muslimin yang tergugah untuk berlomba menunaikan ibadah haji setiap tahunnya, meski harus berkorban harta, waktu, dan tenaga. Bahkan berpisah dengan keluarga atau meninggalkan kampung halaman pun tak menjadi penghalang, demi menunaikan ibadah yang mulia tersebut.
Semangat beribadah yang tinggi ini semestinya senantiasa dipertahankan dan kemudian ditingkatkan dengan mempelajari ilmunya serta menunaikannya sesuai dengan tuntunan baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tiada lain sebagai realisasi dari apa yang pernah dipesankan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)

Tahukah Anda, Apa Haji dan ‘Umrah Itu?
Haji, dalam bahasa Arab bermakna: maksud atau tujuan. Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, salah seorang pakar bahasa Arab berpendapat bahwasanya kata haji sering digunakan untuk suatu maksud yang mulia dan ditujukan kepada zat/sesuatu yang mulia pula. (Lihat Al-Mughni, karya Al-Imam Ibnu Qudamah, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam, juz 4 hal. 3)
Dalam terminologi syariat, haji bermakna: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menjalankan manasik (haji) yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Asy-Syarhul Mumti’, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juz 4 hal. 26)
Adapun umrah, dalam bahasa Arab bermakna: kunjungan (ziarah). Sedangkan dalam terminologi syariat adalah: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan berthawaf di Ka’bah (setelah berihram dari miqatnya, -pen.), lalu bersa’i diantara Shafa dan Marwah, kemudian gundul atau mencukur rambut (bertahallul). (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, juz 4 hal. 26)
Rangkaian ibadah haji haruslah dilakukan dalam bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah). Adapun ibadah umrah tidak terkait dengan waktu tertentu, bisa dilakukan di bulan-bulan haji atau pun di luar itu.

Kapan Ibadah Haji Disyariatkan?
Syariat haji –secara umum–, telah ada di masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَىكُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Kemudian syariat tersebut dikukuhkan kembali secara lebih sempurna di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tepatnya pada tahun 9 Hijriyah. Sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: “Syariat haji –menurut pendapat yang benar– terjadi pada tahun 9 Hijriyah… Dalilnya, bahwa ayat tentang wajibnya haji merupakan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran. Dan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran ini diturunkan pada tahun berdatangannya para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yakni tahun 9 Hijriyah, pen.).” (Asy-Syarhul Mumti’, juz 5 hal. 30)

Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Dalilnya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’. (Lihat Al-Mughni, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allah lah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”
Diriwayatkan oleh Al-Imam Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dari shahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sungguh aku bertekad mengirim pasukan ke penjuru dunia untuk memantau orang-orang yang mempunyai kelapangan harta namun tidak mau berhaji, dan menarik upeti dari mereka. Mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam.”
Diriwayatkan pula dari shahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau menunaikannya, maka tidaklah ia meninggal dunia melainkan dalam keadaan Yahudi atau Nashrani.” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 7-8)
Al-Wazir dan yang lainnya berkata: “Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasanya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali seumur hidup.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Adapun ibadah ‘umrah, hukumnya juga wajib menurut salah satu pendapat para ulama. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Ada sekian hadits Nabi yang menunjukkan wajibnya ibadah umrah. Diantaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh malaikat Jibril tentang Islam:

اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ وَتُتِمَّ الْوُضُوْءَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ

“Islam adalah engkau bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, menunaikan ibadah umrah, mandi dari janabat, menyempurnakan wudhu dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya kokoh dan shahih.”) (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 8-9)

Kapan Seseorang Berkewajiban Menunaikan Ibadah Haji?
Al-Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (juz 5 hal. 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji itu wajib ditunaikan bila telah terpenuhi lima syarat:
1. Beragama Islam.
2. Berakal sehat.
3. Mencapai usia baligh.
4. Merdeka (bukan budak).
5. Mempunyai kemampuan.”
Bagaimanakah kriteria mempunyai kemampuan tersebut?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mempunyai kemampuan dalam bentuk harta dan fisik (kesehatan). Yakni bila seseorang memiliki harta yang dapat mencukupinya untuk berangkat haji berikut kepulangannya, serta segala kebutuhannya dalam perjalanan haji tersebut. (Yang dimaksud dengan) harta yang dimiliki itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi pembayaran hutang, nafkah yang bersifat wajib, segala kebutuhan makan, minum, nikah, tempat tinggal dengan perabotnya, dan apa yang dibutuhkan berupa kendaraan, buku-buku agama dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Bagi kaum wanita, adanya mahram (yang menyertai) termasuk bagian dari kemampuan. Maka dari itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib untuk berhaji, karena tidak boleh baginya secara syar’i untuk safar (bepergian) tanpa mahram. Kaum wanita tidak boleh melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik untuk haji atau pun selainnya, baik safarnya dalam waktu yang lama atau pun sebentar, bersama rombongan kaum wanita atau pun sendirian, masih muda dan cantik atau pun telah renta, naik pesawat terbang atau pun yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Bahwasanya beliau (Abdullah bin ‘Abbas) pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah seraya berkata: ‘Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahramnya, dan jangan pula seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.’ Maka berdirilah seorang lelaki seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji (tanpa mahram, pen.), sementara aku ditugaskan untuk berjihad.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu!” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan terlebih dahulu, apakah si wanita itu pergi bersama rombongan kaum wanita ataukah sendirian?! Apakah dia masih muda dan cantik ataukah sudah tua?! Apakah perjalanannya aman ataukah tidak?!
Adapun hikmah dari pelarangan tersebut adalah untuk melindungi kaum wanita dari tindak kriminal, karena mereka adalah kaum yang lemah akal dan fisiknya. Mereka sering dijadikan sasaran tindak kejahatan, dikarenakan betapa mudahnya mereka untuk ditipu atau pun dipaksa melakukan sesuatu. –Hingga perkataan beliau– Jika seseorang tidak mampu dari sisi hartanya, maka dia tidak wajib berhaji. Dan jika berkemampuan dari sisi harta namun kondisi kesehatannya lemah, maka perlu untuk ditinjau terlebih dahulu. Jika rasa lemahnya itu dimungkinkan bisa hilang, seperti sakit yang dimungkinkan kesembuhannya maka hendaknya dia bersabar hingga mendapatkan kesembuhan, lalu menunaikan ibadah haji. Dan jika rasa lemahnya itu dimungkinkan tidak bisa hilang dikarenakan faktor ketuaan dan penyakit menahun yang sulit untuk disembuhkan misalnya, maka hendaknya mewakilkan hajinya kepada orang lain.” (www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Berapa Kalikah Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah?
Ibadah haji dan umrah wajib ditunaikan sekali saja seumur hidup, bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ. فَقَامَ اْلأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وُجِبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا وَلَمْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْمَلُوا بِهَا، الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَتَطَوَّعَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani, juz 4 hal. 149-150)

Diantara Hikmah Ibadah Haji
Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Ibadah haji mempunyai hikmah yang besar, mengandung rahasia yang tinggi dan tujuan yang mulia, berupa kebaikan duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang dikandung firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 28)
Haji merupakan momen pertemuan akbar bagi umat Islam seluruh dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala pertemukan mereka semua di waktu dan tempat yang sama. Sehingga terjalinlah suatu interaksi, kedekatan dan saling merasakan satu dengan sesamanya, yang dapat membuahkan kuatnya tali persatuan umat Islam, dan terwujudnya kemanfaatan bagi urusan agama dan dunia mereka. (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 4)
Seseorang yang berupaya menggali rahasia di balik ibadah haji, maka dia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, muamalah, dan akhlak yang mulia. Diantara pelajaran tersebut adalah:
1. Perwujudan tauhid yang murni dari noda-noda kesyirikan dalam hati sanubari, ketika para jamaah haji bertalbiyah.
2. Pendidikan hati untuk senantiasa khusyu’, tawadhu’ dan penghambaan diri kepada Rabbul ‘Alamin, ketika melakukan thawaf, wukuf di Arafah, dan amalan haji lainnya.
3. Pembersihan jiwa untuk senantiasa ikhlas dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ketika menyembelih hewan kurban di hari-hari haji.
4. Ketulusan dalam menerima bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa diiringi rasa berat hati, ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
5. Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada di tengah-tengah saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia, dengan pakaian yang sama, berada di tempat yang sama, dan menunaikan amalan yang sama pula (haji).
(Untuk lebih rincinya lihat kitab Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah Minalhajj, karya Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr)

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, judul asli Haji ke Baitullah. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=382)





Menunaikan Haji, Antara Sunnah dan Kungkungan Tradisi

Banyak tradisi berkembang di masyarakat yang mengiringi orang yang hendak menunaikan ibadah haji. Sebagai ibadah yang membutuhkan pengorbanan besar, seyogyanya kita jangan sampai melakukan amalan yang bisa merusak ibadah haji ini. Yang pasti, ibadah haji harus dilakukan di atas niat yang tulus yaitu untuk mengharap balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata dan dijalankan di atas tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rambu-rambu Penting dalam Beribadah
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyatakan diri siap memikul “amanat berat” yang tidak dimampui oleh makhluk-makhluk besar seperti langit, bumi, dan gunung-gunung. Padahal makhluk yang bernama manusia ini berjati diri zhalum (amat dzalim) dan jahul (amat bodoh). Amanat itu adalah menjalankan segala apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dan menjauhi segala apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan (beribadah kepada-Nya). Sebagaimana dalam firman-Nya:

إِِنَّا عَرَضْنَا اْلأََمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلاً

“Sesungguhnya Kami telah tawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu karena khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat permasalahan amanat yang Dia amanatkan kepada para mukallafiin. Yaitu amanat menjalankan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang diharamkan, baik dalam keadaan tampak maupun tidak. Dia tawarkan amanat itu kepada makhluk-makhluk besar; langit, bumi dan gunung-gunung sebagai tawaran pilihan bukan keharusan, ‘Bila engkau menjalankan dan melaksanakannya niscaya bagimu pahala, dan bila tidak, niscaya kamu akan dihukum’. Maka makhluk-makhluk itu pun enggan untuk memikulnya karena khawatir akan mengkhianatinya, bukan karena menentang Rabb mereka dan bukan pula karena tidak butuh akan pahala-Nya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menawarkannya kepada manusia, maka ia pun siap menerima amanat itu dan memikulnya dengan segala kedzaliman dan kebodohan yang melekat pada dirinya. Maka amanat berat itu pun akhirnya berada di pundaknya.” (Taisirul Karimir Rahman, hal. 620)
Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana, tidaklah membiarkan manusia mengarungi kehidupannya dengan memikul amanat berat tanpa bimbingan Ilahi. Maka Dia pun mengutus para Rasul sebagai pembimbing mereka dan menurunkan Kitab Suci agar berpegang teguh dengannya serta mengambil petunjuk darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ اْلكِتَابَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab Suci dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-Hadid: 25)
Maka dari itu, jalan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala amatlah jelas dan terang, termasuk ibadah haji. Karena semuanya telah tercakup dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam. Adapun rambu-rambu penting dalam beribadah yang dikandung Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, semuanya bermuara pada dua perkara penting:
1. Mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.
2. Mengikuti tuntunan dan jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dua perkara tersebut merupakan pangkal kesuksesan dalam kehidupan di dunia dan juga di akhirat.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang memerhatikan kondisi alam ini, niscaya ia akan mengetahui bahwasanya sebab dari semua kebaikan yang ada di muka bumi ini adalah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata (tauhidullah) dan taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sebab dari kerusakan, fitnah, bala`, paceklik, dan kekalahan dari musuh adalah menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyeru kepada selain jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 3/17)
Bahkan keduanya merupakan barometer, apakah sebuah ibadah yang dilakukan seseorang diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala ataukah ditolak.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata: “Sebuah ibadah tidak bisa untuk bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan tidak diterima oleh-Nya kecuali dengan dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan mempersembahkan ibadah tersebut semata-mata mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kebahagian di negeri akhirat, tanpa ada niatan mengharap pujian dan sanjungan manusia.
2. Mengikuti (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah, baik dalam hal ucapan atau pun perbuatan. Mengikuti (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mungkin terealisasi dengan baik kecuali dengan mengetahui Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, siapapun yang berkeinginan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia harus mempelajari Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dari para ulama yang mumpuni. Bisa dengan berkoresponden ataupun dengan berkomunikasi secara langsung. Dan merupakan kewajiban bagi para ulama, sang pewaris Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menerapkan (terlebih dahulu, pen.) Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ibadah, akhlak, dan muamalah mereka. Kemudian berupaya untuk menyampaikan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut kepada umat agar kehidupan mereka terwarnai dengan warisan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam bentuk ilmu, amal perbuatan, dan dakwah. Sehingga mereka termasuk orang-orang sukses yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beramal shalih, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.” (Al-Manhaj Limuridil ‘Umrah wal Hajj)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu berkata: “Jika kebahagiaan umat terdahulu dan yang akan datang dikarenakan mengikuti jejak para Rasul, maka dapatlah diketahui bahwa orang yang paling berbahagia adalah yang paling berilmu tentang ajaran para Rasul dan paling mengikutinya. Maka dari itu, orang yang paling mengerti tentang sabda para Rasul dan amalan-amalannya serta benar-benar mengikutinya, mereka itulah sesungguhnya orang yang paling berbahagia di setiap masa dan tempat. Dan merekalah golongan yang selamat dalam setiap agama (yang dibawa para Rasul tersebut, pen.). Dan dari umat ini adalah Ahlus Sunnah wal Hadits.” (Ad-Durar As-Saniyyah, juz 2, hal. 21)
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah) yang dia pandang itu adalah baik, sungguh ia telah menuduh bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah (yang beliau emban). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Pada hari ini telah Kusempurnakan agama bagi kalian, dan Aku telah lengkapkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” Atas dasar ini, segala perkara yang pada waktu itu (yakni di masa Nabi/para shahabat) bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pula perkara itu bukan termasuk agama.” (Al-I’tisham, 1/49)

Ibadah Haji dan Keutamaannya
Para pembaca yang mulia, di antara sekian bentuk ketaatan (ibadah) yang paling utama dan sarana bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang termulia adalah ibadah haji. Bahkan ia termasuk ibadah yang Allah  wajibkan, dan termasuk salah satu dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru para hamba-Nya untuk berhaji melalui lisan Nabiyullah Ibrahim ‘alaihissalam, agar para hamba dapat menyaksikan segala yang bermanfaat bagi kebaikan hidup dunia dan akhirat mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَىكُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Sebagaimana pula Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan orang-orang yang mampu berhaji agar mereka mempersembahkan ibadah hajinya hanya untuk-Nya semata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendorong umatnya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ. فَقَامَ اْلأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وُجِبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا وَلَمْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْمَلُوا بِهَا، الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَتَطَوَّعَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun, ya Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun. Dan bila diwajibkan setiap tahun, niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani juz 4 hal. 149-150)
Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan pahalanya yang besar, ganjarannya yang banyak dan sebagai penebus bagi segala dosa. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dengan penuh Keikhlasan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap jamaah haji berkewajiban untuk memurnikan niat hajinya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk bertaqarrub kepada-Nya semata. Sebagaimana pula harus berhati-hati dari tujuan duniawi, berbangga diri, mengejar gelar/sebutan (pak haji/bu haji, pen.), ingin dilihat orang atau mencari pamor. Karena semua itu dapat membatalkan amalan (haji anda, pen.) dan menjadikannya tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Lihat Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3-4)
Hal senada disampaikan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau berkata: “Merupakan suatu kewajiban atas seorang yang berhaji untuk meniatkan haji dan umrahnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan kebahagiaan di negeri akhirat serta meniatkannya untuk bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala perkataan dan perbuatan yang diharapkan dapat mendatangkan ridha-Nya di tempat-tempat yang mulia tersebut. Dan hendaknya selalu waspada dari tujuan duniawi, riya` (ingin dilihat orang), mencari pamor, dan untuk gagah-gagahan semata. Karena ini merupakan sejelek-jelek niatan dan termasuk sebab tertolaknya suatu amalan.” (At-Tahqiq wal Idhah Lil-Katsir Min Masa`ilil Hajji wal ‘Umrah, hal.12)

Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji sesuai Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Dengan ilmu lah, seseorang menjadi terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya dan sesuai dengan Sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Dalam momentum hajjatul wada’ (haji terakhir), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pesan khusus kepada umatnya, agar mereka menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)
Para shahabat pun sangat memerhatikan pesan beliau ini. Tak heran, jika banyak didapati berbagai riwayat tentang manasik haji yang mereka jalani bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula para ulama, tidak sedikit dari mereka yang menyusun kitab-kitab tentang manasik haji baik yang detail atau pun yang sederhana. Semua itu menggambarkan kepada kita bahwasanya para pendahulu umat ini telah mempersembahkan untuk kita ilmu tentang manasik haji, agar kita dapat berhaji sesuai dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka dari itu, di antara nasehat yang selalu disampaikan para ulama kita kepada calon jamaah haji adalah; hendaknya mereka serius untuk mempelajari dan mendalami ilmu (tuntunan) manasik haji sebelum menunaikannya, dengan satu harapan agar ibadah haji yang ditunaikannya benar-benar sempurna dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Kami nasehatkan kepada calon jamaah haji, agar belajar terlebih dahulu tentang manasik haji yang dituntunkan di dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum menunaikan ibadah hajinya. Sehingga amalan haji yang ditunaikannya itu benar-benar sempurna dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 10)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sudah seharusnya bagi seseorang yang hendak berhaji untuk mempelajari dan mendalami segala yang disyariatkan tentang haji dan umrahnya. Dan hendaknya dia juga menanyakan hal-hal yang belum dipahaminya (kepada seorang yang berilmu, pen.) agar ibadah haji yang ditunaikannya benar-benar di atas bashirah (ilmu).” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 13)

Fenomena Taqlid dan Mengikuti Tradisi dalam Berhaji
Para pembaca yang mulia, bila kita memerhatikan sekian kesalahan yang terjadi pada kebanyakan jamaah haji, maka penyebabnya bermuara pada dua faktor:
1. Faktor dari dalam
2. Faktor dari luar
Faktor dari dalam adalah penyebab yang berasal dari diri jamaah haji itu sendiri. Hal ini terjadi manakala seorang jamaah haji mengabaikan bekal ilmu yang hakikatnya merupakan bekal utama yang harus dia persiapkan. Tentunya, ketika bekal ilmu tidak dimiliki maka manasik hajinya pun jauh dari manasik haji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia akan lebih cenderung mengikuti manasik haji yang dilakukan oleh mayoritas orang (tradisi) di sekitarnya. Padahal apa yang dilakukan oleh mayoritas orang itu belum tentu sesuai dengan tuntunan manasik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Permasalahan pun semakin runyam manakala di antara jamaah haji itu ada yang berkeyakinan bahwasanya mengikuti manasik haji/ tradisi yang biasa dilakukan mayoritas orang itu merupakan jaminan kebenaran.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Di antara masalah (yang terjadi di masa, pen.) jahiliyyah adalah bahwasanya mereka mengukur suatu kebenaran dengan jumlah mayoritas, dan menilai suatu kesalahan dengan jumlah minoritas. Sehingga sesuatu yang diikuti oleh kebanyakan orang berarti benar, sedangkan yang diikuti oleh segelintir orang berarti salah. Inilah patokan yang ada pada diri mereka dalam menilai yang benar dan yang salah. Padahal patokan ini keliru, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُم إِلاَّ يَخْرُصُوْنَ

“Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Al-An’am: 116)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ

“Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 187)

وَمَا وَجَدْنَا لأَكْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقُوْنَ

“Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik.” (Al-A’raf: 102)
Dan lain sebagainya.” (Syarh Masa`il Al-Jahiliyyah, hal. 60)
Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alusy-Syaikh berkata: “Dalam hadits ini1 terdapat bantahan terhadap orang yang berdalih dengan hukum mayoritas, dan beranggapan bahwa kebenaran itu selalu bersama mereka. Tidaklah demikian adanya. Bahkan yang semestinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan As-Sunnah bersama siapa saja dan di mana saja.” (Taisir Al-‘Azizil Hamid, hal.106).
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh berkata: “Hendaknya seorang muslim berhati-hati agar tidak tertipu dengan jumlah mayoritas, karena telah banyak orang-orang yang tertipu (dengannya). Termasuk orang-orang yang mengaku berilmu sekalipun. Mereka berkeyakinan di dalam beragama sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang bodoh lagi sesat (mengikuti mayoritas manusia, pen.) dan tidak mau melihat kepada apa yang dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” (Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, dinukil dari ta’liq kitab Fathul Majid, hal. 83, no. 1)
Para pembaca, dengan demikian “budaya” ngikut tradisi atau ngikut mayoritas orang dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (termasuk dalam menunaikan ibadah haji), tidak bisa dibenarkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi umat Islam untuk berupaya meniti jejak Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam dalam segala amal ibadahnya, agar apa yang dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut tidak sia-sia bahkan tercatat sebagai amalan shalih.
Adapun faktor penyebab dari luar adalah adanya orang-orang yang mudah berfatwa tentang urusan agama (termasuk masalah haji) tanpa ilmu.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian kaum muslimin –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada mereka– melakukan banyak perkara ibadah tanpa berasaskan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih dalam masalah haji, yang seringkali penyebabnya adalah adanya orang-orang yang mudah berfatwa tanpa ilmu, serta saling berlomba untuk mengeluarkan fatwa demi meraih pujian dan popularitas. Sehingga terjadilah kesesatan dan penyesatan (terhadap umat).” –Hingga perkataan beliau–: “Kebanyakan kesalahan yang terjadi pada jamaah haji berpangkal dari sini (yakni; fatwa tanpa ilmu) dan saling meniru di antara mereka (orang-orang awam) tanpa ada kejelasan dalilnya.” (Akh-tha`un Yartakibuha Ba’dhul Hujjaj)
Maka dari itu, kami serukan kepada segenap jamaah haji untuk benar-benar selektif dalam memilih guru pembimbing haji. Carilah guru pembimbing yang berilmu dan berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam, agar haji yang anda lakukan tergolong haji mabrur.
Sebagaimana pula kami serukan kepada segenap jamaah haji agar menjauhi sikap taqlid buta dalam beribadah, termasuk ketika berhaji. Baik taqlid buta terhadap tradisi, ormas, partai, atau pun tokoh/panutan/ustadz/kyai, dsb. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela sikap taqlid buta dalam beberapa ayat-Nya dan menjelaskan kepada kita bahwasanya sikap taqlid buta itu merupakan kebiasaan kaum musyrikin2 ketika dakwah para nabi sampai kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمْ آتَيْنَاهُمْ كِتَابًا مِنْ قَبْلِهِ فَهُمْ بِهِ مُسْتَمْسِكُوْنَ. بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ

“Apakah seandainya telah kami datangkan kepada mereka sebuah kitab (hujjah) sebelum munculnya kesyirikan yang mereka lakukan, kemudian mereka mau berpegang dengannya? Ternyata justru mereka berkata: “Sesungguhnya kami telah mendapati nenek moyang kami di atas sebuah prinsip (aqidah yang mereka yakini), maka kami adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak pendahulu kami.” (Az-Zukhruf: 21-22)
Para imam yang empat sendiri, tidak menganjurkan murid-muridnya dan segenap kaum muslimin untuk taqlid buta kepada mereka. Bahkan mereka berpesan agar umat ini kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya yang shahih. Berikut ini kami bawakan beberapa nukilan dari perkataan mereka yang terdapat dalam kitab Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Asy-Syaikh Al-Albani (hal. 46-53):
 Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana dasar hujjah yang kami ambil.” Dalam riwayat lainnya, beliau mengatakan: “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai, untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, pendapat yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk darinya (kami tinggalkan pendapat tersebut).”
 Al-Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Saya hanyalah manusia biasa yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka telitilah pendapatku, apabila sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”
 Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat tersebut baik ketika saya masih hidup atau pun meninggal dunia.”
 Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Janganlah kalian taqlid kepadaku dan jangan pula taqlid kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, atau (Sufyan) Ats-Tsauri. Akan tetapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambil.”

Penutup
Para pembaca yang mulia, setelah kita lalui beberapa bahasan di atas maka dapatlah disimpulkan:
1. Sebuah ibadah akan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala manakala terpenuhi dua syarat; ikhlas hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Ibadah haji merupakan jenis ketaatan yang utama dan salah satu bentuk taqarrub yang termulia. Karena itu haruslah dipersembahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tanpa diiringi niatan duniawi, mencari nama, gelar, pamor, dan lain sebagainya.
3. Perjalanan ke tanah suci sangat membutuhkan bekal ilmu. Karena dengan ilmulah, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
4. Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji hendaknya mencari guru pembimbing yang berilmu lagi berpegang-teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar haji yang ditunaikannya benar-benar di atas ilmu dan bashirah.
4. Sikap ikut-ikutan dalam beribadah (termasuk ketika berhaji) merupakan perbuatan tercela. Demikian pula sikap taqlid buta terhadap tradisi, ormas, partai, atau pun tokoh/panutan/ustadz/kyai dan lain sebagainya.
5. Para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad telah bersepakat agar umat Islam kembali/merujuk kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih di dalam menjalankan agamanya. Sebagaimana pula mereka telah bersepakat agar umat Islam meninggalkan pendapat mereka manakala tidak sesuai dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Mudah-mudahan hidayah dan taufiq Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengiringi kita semua, amin.
Wallahul Muwaffiq wal Hadi ila aqwamit thariq.

1 Yakni sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عُرِضَتْ عَلَيَّ اْلأُمَمُ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ، وَالنَّبِيَّ وَمعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ، وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ ....

“Telah ditampakkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya kurang dari 10 orang, seorang nabi bersamanya satu atau dua orang, dan seorang nabi tidak ada seorang pun yang bersamanya….” (HR. Al-Bukhari no. 5705, 5752, dan Muslim no. 220, dari hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
2 Perlu diingat, bukan berarti orang yang bertaqlid itu dihukumi sebagai musyrik.

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc judul asli Menunaikan Haji, Antara Sunnah dan Kungkungan Tradisi. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=381



Berhaji di Jalan Allah

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ. ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 27-29)

Penjelasan Mufradat Ayat

وَأَذِّنْ

Berasal dari kata Al-Adzan yang berarti mengumumkan. Maknanya adalah: Umumkan dan sampaikanlah kepada manusia bahwa: “Hendaklah kalian menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, wahai sekalian manusia.” Al-Hasan bin Abil Hasan dan Ibnu Muhaishin membacanya dengan lafadz وَآذِنْ (wa aadzin). (Lihat Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani dan Tafsir Al-Qurthubi dalam penjelasan ayat ini)

رِجَالاً

Merupakan bentuk jamak dari raajil رَاجِلٌ, yang berarti orang-orang yang berjalan dan bukan jamak dari rajul رَجُلٌ (seorang laki-laki). Ibnu Abi Ishaq membacanya: rujaalan رُجَالاً dengan men-dhammah-kan huruf ra’. Sedangkan Mujahid membacanya: rujaalaa رُجَالَى. Didahulukannya penyebutan orang berjalan daripada orang yang berkendaraan disebabkan rasa letih yang dirasakan orang yang berjalan lebih besar dibanding yang berkendaraan. Demikian yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah.

ضَامِرٍ

Maknanya unta kurus yang letih disebabkan safar.

فَجِّ عَمِيْقٍ

Al-Faj bermakna jalan yang luas, jamaknya fijaaj. ‘Amiq bermakna jauh.

مَنَافِعَ لَهُمْ

“Manfaat bagi mereka.” Ada yang mengatakan bahwa manfaat di sini mencakup manfaat dunia dan akhirat. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah manasik. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan ada pula yang mengatakan bahwa maknanya perdagangan.

بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ

Yang dimaksud adalah hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing.

الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ

Yang sangat miskin. Disebutkan kata “faqir” setelahnya dengan tujuan memperjelas.

تَفَثَهُمْ

Asal makna tafats adalah setiap kotoran yang menyertai manusia. Maknanya adalah hendaklah mereka menghilangkan kotoran berupa panjangnya rambut dan kuku.

نُذُوْرَهُمْ

Yakni, mereka menunaikan nadzar mereka yang tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud nudzur dalam ayat ini adalah amalan-amalan haji.

وَلْيَطَّوَّفُوا

“Hendaklah mereka thawaf.” Yang dimaksud thawaf di sini adalah Thawaf Ifadhah. Sebab thawaf dalam amalan haji ada tiga macam: Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, dan Thawaf Wada’.

الْعَتِيْقِ

‘Atiq artinya tua, dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ ...

“Sesungguhnya rumah yang pertama...” (Ali ‘Imran: 96)
Adapula yang mengatakan ‘atiq artinya yang dibebaskan, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala membebaskan rumah ini dari kekuasaan orang-orang yang sombong. Adapula yang mengatakan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membebaskan orang-orang yang berdosa dari siksaan. Adapula yang mengatakan ‘atiq, artinya yang mulia.

Penjelasan Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:
“Sampaikan kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Umumkanlah, ajaklah manusia kepadanya. Sampaikan kepada yang jauh dan yang dekat tentang kewajiban dan keutamaannya. Sebab jika engkau mengajak mereka, maka mereka mendatangimu dalam keadaan menunaikan haji dan umrah, dengan berjalan di atas kaki mereka karena perasaan rindu, dan di atas unta yang melintasi padang pasir dan sahara serta meneruskan perjalanan hingga menuju tempat yang paling mulia, dari setiap tempat yang jauh.
Hal ini telah dilakukan oleh Al-Khalil (Nabi Ibrahim) ‘alaihissalam, kemudian oleh anak keturunannya yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya mengajak manusia untuk menunaikan haji di rumah ini. Keduanya menampakkan dan mengulanginya. Dan telah tercapai apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala janjikan kepadanya. Manusia mendatanginya dengan berjalan kaki dan berkendaraan dari belahan timur dan barat bumi. Allah Subhanahu wa Ta'ala lalu menyebutkan beberapa faedah menziarahi Baitullah Al-Haram, dalam rangka mendorong pengamalannya. Yaitu agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dengan mendapatkan berbagai manfaat dari sisi agama di Baitullah berupa ibadah yang mulia. Ibadah yang tidak didapatkan kecuali di tempat tersebut. Demikian pula berbagai manfaat duniawi berupa mencari penghasilan dan didapatnya berbagai keuntungan duniawi. Ini semua merupakan perkara yang dapat disaksikan. Semua mengetahui hal ini.
Dan agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari-hari yang tertentu atas apa yang (Allah Subhanahu wa Ta'ala) telah rizkikan kepada mereka berupa hewan ternak. Ini merupakan manfaat agama dan duniawi. Maknanya, agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyembelih sembelihan kurban sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas rizki yang Dia limpahkan dan mudahkan untuk mereka.
Jika kalian telah menyembelihnya, maka makanlah darinya dan berilah makan kepada orang yang sangat miskin. Kemudian hendaknya mereka menyelesaikan manasik haji dan menghilangkan kotoran serta gangguan yang melekat pada diri mereka selama ihram. Hendaklah mereka juga menunaikan nadzar yang mereka wajibkan atas diri mereka berupa haji, umrah, dan sembelihan.
Hendaklah mereka thawaf di rumah tua (Ka’bah), masjid yang paling mulia secara mutlak, yang diselamatkan dari kekuasaan orang-orang yang angkuh. Ini adalah perintah untuk thawaf secara khusus setelah disebutkan perintah untuk bermanasik haji secara umum, karena keutamaan (thawaf) tersebut, kemuliaannya, dan karena thawaf adalah tujuan. Sedangkan yang sebelumnya adalah sarana menuju (thawaf) tersebut. Mungkin juga –wallahu a’lam– karena faedah lain, yaitu bahwa thawaf disyariatkan pada setiap waktu, baik mengikuti amalan haji ataupun dilakukan secara tersendiri.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 537)

Hukum Menunaikan Ibadah Haji
Di dalam ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mulia ini dijelaskan adanya perintah untuk mengumumkan kepada seluruh manusia agar mereka menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, sebagai pelanjut dari syariat yang telah diajarkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Rasul-Nya Ibrahim Khalilullah ‘alaihissalam. Sebagaimana dalam firman-Nya:

قُلْ صَدَقَ اللهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Katakanlah: ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik.” (Ali Imran: 95)
Oleh karena itu para ulama telah bersepakat tentang wajibnya berhaji sekali dalam seumur hidup, berdasarkan Al-Qur‘an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah dinukil ijma’ tersebut oleh para ulama, di antaranya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/159) dan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (7/8).
Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami lalu bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian haji, maka berhajilah!”
Maka seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau terdiam sampai orang tersebut bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: “Kalau aku menjawab ya, maka akan menjadi wajib (setiap tahun) dan niscaya kalian tidak mampu.” Lalu beliau bersabda:

ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلىَ أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka. Jika aku perintahkan kalian terhadap sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, Kitab Al-Hajj Bab Fardhul Hajj Marratan fil ‘Umr, no. 2380)

Manfaat Ibadah Haji
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa di antara hikmah menunaikan ibadah haji adalah agar mereka memperoleh manfaat dari ibadah tersebut. Manfaat itu bersifat umum, meliputi manfaat agama maupun duniawi. Oleh karenanya, telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau berkata dalam menafsirkan manfaat dalam ayat ini: “Berbagai manfaat dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adalah mendapat keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun manfaat dunia adalah apa yang mereka dapatkan berupa daging unta, sembelihan, dan perdagangan.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3/217)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma: “Kaum muslimin saat pertama kali berhaji, mereka dahulu berjual beli di Mina, ‘Arafah, di pasar Dzul Majaz dan pada musim haji. Maka merekapun takut berjual beli dalam keadaan mereka sedang berihram, hingga turunlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (Al-Baqarah: 198) [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1734]
Ini berkenaan dengan manfaat duniawi.
Adapun manfaat ukhrawi, barangsiapa yang menjalankannya dengan ikhlas dan mengharapkan ridha serta ampunan-Nya, maka ia mendapatkan pahala yang berlipat ganda dan dihapuskan dosa-dosanya.
Dalam riwayat Al-Imam Muslim dari hadits ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu 'anhu ketika ia baru masuk Islam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak tahu bahwa Islam menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa) dan bahwa hijrah menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa) dan haji menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa).” (HR. Muslim no. 121)
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ لِلّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji karena Allah, lalu dia tidak berbuat keji dan tidak berbuat kefasikan, maka dia kembali sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya (tanpa dosa).” (HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 135)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Antara umrah yang satu menuju umrah yang berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada balasannya kecuali syurga.” (Muttafaqun alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Sehingga menunaikan ibadah haji merupakan kesempatan besar untuk berbekal dengan bekal akhirat, dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kembali kepada-Nya, menuju kepada ketaatan-Nya, dan bersegera menggapai keridhaan-Nya. Di sela-sela menunaikan amalan haji, seseorang hendaknya bersiap-siap untuk mendapatkan kesempatan yang banyak dalam menimba berbagai pelajaran yang bermanfaat dan ibrah yang memberi pengaruh. Juga berbagai faedah yang agung dan hasil yang mulia baik dalam aqidah, ibadah, dan akhlak. Dimulai dengan amalan haji yang pertama dikerjakan oleh seorang hamba ketika di miqat, hingga amalan yang terakhir yaitu Thawaf Wada’ sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dengan Baitullah Al-Haram.
Haji benar-benar berkedudukan sebagai madrasah pendidikan iman yang agung, yang meluluskan orang-orang mukmin yang bertakwa. Sehingga dalam hajinya, mereka menyaksikan berbagai manfaat yang besar dan berbagai pelajaran yang berbeda-beda serta nasehat yang demikian memberi pengaruh, yang menghidupkan hati dan menguatkan iman. (Lihat Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah minal Haj, tulisan Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 12-13)

Thawaf di Ka’bah sebagai Ibadah Mulia
Di antara kandungan ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada umat Islam agar mereka melaksanakan thawaf di Baitullah Ka’bah, sebagai rumah pertama yang diletakkan untuk manusia, di mana kaum muslimin berkumpul di tempat tersebut sebagai tanda berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian besarnya peranan thawaf dalam amalan haji tersebut, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan amalan pertama yang dilakukan seorang yang menunaikan ibadah haji ketika memasuki Masjidil Haram adalah thawaf. Demikian pula akhir amalan mereka diakhiri dengan Thawaf Wada’. Telah diriwayatkan dalam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata:
“Sesungguhnya sesuatu yang paling pertama yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai dengannya ketika datang adalah berwudhu kemudian thawaf.”
Ini juga menunjukkan bahwa thawaf di Ka’bah merupakan ibadah yang mulia dan ketaatan yang agung, amalan yang sangat dicintai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan melakukan thawaf di suatu tempat (selain Ka’bah) dengan maksud bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa tidak disyariatkan thawaf kecuali di Al-Baitul Ma’mur (Ka’bah). Sehingga tidak boleh thawaf di batu besar Baitul Maqdis, tidak di kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak di kubah yang ada di bukit Arafah, dan tidak pula di tempat lainnya.” (Majmu’ Fatawa, 4/522)
Beliau rahimahullah juga berkata: “Di bumi ini, tidak ada sebuah tempat yang dibolehkan thawaf padanya seperti thawaf di Ka’bah. Barangsiapa berkeyakinan bahwa thawaf di tempat lainnya disyariatkan maka dia lebih jahat dari orang yang meyakini bolehnya shalat menghadap selain Ka’bah. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau shalat memimpin kaum muslimin selama 18 bulan menghadap ke Baitul Maqdis, yang menjadi kiblat kaum muslimin selama kurun waktu tersebut. Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala pindahkan kiblat ke arah Ka’bah dan Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan Al-Qur`an tentang hal tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Al-Baqarah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kaum muslimin shalat menghadap ke Ka’bah yang telah menjadi kiblat, dan itu adalah kiblat Ibrahim dan para nabi selainnya. Maka barangsiapa yang menjadikan shakhrah (batu besar di Baitul Maqdis) pada hari ini sebagai kiblat yang dia shalat menghadap ke arahnya, maka dia kafir murtad dan diminta bertaubat. Jika tidak mau maka ia dibunuh. Padahal dahulu batu itu berstatus sebagai kiblat. Lalu bagaimana dengan orang yang menjadikannya sebagai tempat thawaf seperti thawaf di Ka’bah? Padahal thawaf selain di Ka’bah tidak pernah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sama sekali....” (Al-Fatawa, 27/10-11)
Oleh karena itu, perbuatan sebagian kaum muslimin yang jahil terhadap agamanya yang menjadikan sebagian tempat dan kuburan sebagai tempat meminta dan thawaf di sekelilingnya, merupakan kemungkaran yang nyata, dan orang yang memiliki kemampuan, wajib untuk menghilangkan kemungkaran tersebut.
Al-Imam An-Nawawi (salah seorang alim yang bermadzhab Syafi’i) rahimahullah berkata: “Tidak boleh thawaf di kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dibenci pula menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan. Hal ini disebutkan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka berkata: ‘Bahkan dibenci menyentuhnya dengan tangan dan menciumnya. Bahkan termasuk adab (yang benar) adalah seseorang menjauh darinya sebagaimana ia menjauh darinya ketika masih hidup. Inilah yang benar yang disebutkan oleh para ulama dan mereka telah bersepakat atasnya. Janganlah tertipu dengan penyimpangan kebanyakan orang awam dan perbuatan mereka. Sebab yang boleh diikuti dan diamalkan hanyalah hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Adapun amalan-amalan baru dari orang awam dan lainnya serta berbagai kejahilan mereka, tidaklah ditoleh. Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan perkara baru dalam agama kita yang tidak ada asalnya darinya maka ia tertolak.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ‘Id (berhari raya) dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata yang maknanya: “Ikutilah jalan-jalan hidayah dan tidak membahayakanmu sedikitnya orang yang menempuhnya. Jauhilah jalan-jalan kesesatan dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang binasa.”
Barangsiapa muncul dalam benaknya bahwa menyentuh kuburan tersebut dengan tangan dan selainnya lebih menghasilkan berkah, maka itu termasuk kebodohan dan kelalaiannya. Sebab berkah hanyalah didapatkan dalam perkara yang mencocoki syariat. Bagaimana mungkin dia mendapatkan keutamaan dalam perkara yang menyelisihi syariat?” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, hal. 157-158)
Wallahu a’lam.

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi judul asli Berhaji di Jalan Allah. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=386)






Mengenal Jenis-jenis Haji dan Miqatnya

Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.

Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)

Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ

“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
Wallahu a’lam.

1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’, ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, judul asli Mengenal Jenis-jenis Haji dan Miqatnya. URL Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=383)